bursa taruhan bola
 agen piala dunia 2018

POKER ONLINEPOKER ONLINEBOLA, POKER ONLINE, DEWA POKERAGEN TOGEL ONLINE TERPERCAYABANDAR POKER ONLINEtogel onlineJUDI TOGEL ONLINEAGEN TOGEL TERPERCAYAmandiri togeltogel onlineonlineonlineBANDAR TOGEL ONLINEBANDAR TOGEL TERPERCAYAtogel onlinebandar togel onlinebandar onlineysbAGEN JUDI CASINO ONLINE INDONESIA TERPERCAYAPOKER ONLINETOGEL, BOLA, CASINODomino Online, Domino Q, Bandar Q, Adu Q, Poker Zynga OnlineBandar pokertogel hkBANDAR ONLINE TERPERCAYABANDAR TOGEL ONLINESITUS TOGEL TERPERCAYAhttp://surya4d.com/?ref=bangbonabandar sakong

Rabu, 13 Desember 2017

Pendiri pesantren di Bontang diduga cabuli 5 santri


NM, pendiri Pondok Pesantren di kota Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia diduga mencabuli lima santrinya yang masih berusia di bawah umur. Sampai hari ini, polisi terus menyelidiki. Diduga korban lebih dari lima santriwati.

Penangkapan NM dilakukan Kamis (7/12) lalu. Kelima santriwati berinisial M (13), Y (14), A (17), J (16) dan LP (20). Salah satunya, bahkan telah mengandung selama 6 bulan.

"Sampai hari ini, masih dilakukan penyidikan, juga sekaligus pengembangan ya. Tidak menutup kemungkinan, ada korban santriwati lain," kata Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono yang dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (12/12).

Kasus itu terbongkar, menyusul kehamilan salah satu santriwati, hingga akhirnya diketahui warga dan juga kepolisian. Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan mengamankan NM.

"Pelaku ini, pendiri Ponpes sekaligus pembina. Diduga, dia melakukan perbuatannya di dalam ruang kerjanya," ujar Suyono.

"Modusnya, berpura-pura meminta korbannya membersihkan ruang kerjanya, membersihkan dapur, dan juga kamar tidur pelaku. Jadi di dalam ruang-ruang itu, pelaku langsung memeluk dan diduga melakukan perbuatan cabulnya," terang Suyono.

Dari para korban ini, bahkan ada kakak adik yang juga jadi korban terduga pelaku.

NM kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal berlapis. Karena pelaku ini seharusnya melindungi santrinya, dan mendidiknya. Tapi diduga kenyataannya malah sebaliknya," demikian Suyono.



Promo Bonus new member 25%,
Bonus next depo 5% - 10%
Bonus cashback 5% - 10%
Proses DEPO dan WD cepat

PIN BBM : D8C9F189
Link Taruhanbetting:

0 komentar:

Posting Komentar